top of page

Penyalahgunaan Financial Technology dan Pertanggungjawaban Pidananya dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru

Sep 14
5 min read





Executive Summary

Penyalahgunaan Financial Technology dan Pertanggungjawaban Pidananya dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru


Transformasi digital pada sektor keuangan telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembayaran, pembiayaan, investasi, asuransi, perdagangan aset digital, dan berbagai bentuk layanan keuangan berbasis teknologi, tetapi pada saat yang sama juga menciptakan ruang baru bagi munculnya fraud, penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, pencucian uang, manipulasi transaksi, penyimpangan dana, mis-selling, penagihan ilegal, serta berbagai bentuk tindak pidana yang memanfaatkan kecepatan dan kompleksitas ekosistem digital. Oleh karena itu, penyalahgunaan fintech tidak dapat lagi dianalisis hanya sebagai persoalan teknologi atau sengketa konsumen, melainkan harus ditempatkan sebagai persoalan hukum multidimensi yang mempertemukan hukum pidana, hukum acara pidana, regulasi sektor jasa keuangan, sistem pembayaran, pelindungan data pribadi, transaksi elektronik, serta rezim anti pencucian uang.


Riset ini menggunakan pendekatan product–conduct–data–transaction–actor–evidence, sehingga setiap perkara dianalisis mulai dari jenis produk fintech yang digunakan, modus penyalahgunaan yang terjadi, pihak yang terlibat, aliran dana dan data, kerugian yang timbul, hingga bukti yang diperlukan untuk membangun pertanggungjawaban hukum. Pendekatan ini penting karena satu peristiwa fintech dapat sekaligus melibatkan beberapa rezim hukum dan beberapa lapisan pelaku, mulai dari pelaku individual, sindikat, pegawai internal, vendor, merchant, rekening penampung atau mule account, pengurus korporasi, hingga pihak yang menjadi beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari hasil kejahatan.


Secara substantif, pemetaan menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan dapat muncul hampir pada seluruh spektrum industri fintech, meliputi sistem pembayaran, uang elektronik, dompet digital, QRIS, payment gateway, P2P lending atau LPBBTI, BNPL/paylater, supply-chain financing, InsurTech, securities crowdfunding, capital-market technology, robo-advisory, aset kripto dan aset keuangan digital, open finance, aggregator, switching, clearing, settlement, remitansi, bank digital, hingga embedded finance. Modus yang muncul juga semakin kompleks, antara lain identitas sintetis dan pinjaman fiktif, phishing dan social engineering, SIM swap, account takeover, QR atau merchant palsu, invoice financing palsu, manipulasi data dan dokumen, penyelewengan escrow atau settlement funds, insider fraud, penyalahgunaan biometrik, penjualan data pribadi, market manipulation, investasi palsu, rug pull, money mule, layering, serta penggunaan aset digital untuk menyamarkan hasil tindak pidana.


Temuan dan Arah Strategis Utama

  • Pertanggungjawaban hukum harus dimulai dari fakta dan arsitektur transaksi, bukan langsung dari pasal. Advokat maupun penyidik terlebih dahulu harus memahami produk, aliran dana, aliran data, perangkat, rekening, identitas, hubungan kontraktual, dan proses bisnis sebelum menentukan konstruksi pidana yang relevan.

  • KUHP Baru menjadi fondasi hukum pidana umum, terutama untuk membaca unsur perbuatan, kesalahan, penyertaan, percobaan, pertanggungjawaban korporasi, penipuan, penggelapan, pemalsuan, pemerasan, serta berbagai tindak pidana terhadap harta kekayaan dan kepentingan hukum lainnya. Namun penerapannya dalam perkara fintech harus dibaca bersama peraturan khusus seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, UU TPPU, serta regulasi OJK dan Bank Indonesia.

  • KUHAP Baru memiliki implikasi strategis terhadap pembuktian perkara fintech, karena perkara digital sangat bergantung kepada legalitas pengumpulan dan penyitaan bukti elektronik, pemeriksaan perangkat, log sistem, transaksi rekening, blockchain trace, komunikasi elektronik, data lokasi, rekaman CCTV, serta keterangan ahli. Bukti yang secara teknis benar tetap dapat kehilangan nilai pembuktian apabila proses memperoleh, menyimpan, memindahkan, atau memeriksanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  • Chain of custody atau rantai penguasaan bukti menjadi salah satu titik paling kritis. Setiap file digital, perangkat, log, rekaman transaksi, akun, wallet, dan dokumen elektronik harus dapat ditunjukkan asal-usul, integritas, waktu perolehan, pihak yang menguasai, metode ekstraksi, perubahan yang terjadi, dan hubungan bukti tersebut dengan peristiwa pidana.

  • Rezim PDP mengubah data pribadi dari sekadar isu compliance menjadi bagian integral strategi pidana. Pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, pemindahan, penjualan, atau pemanfaatan data tanpa dasar yang sah dapat berdiri sebagai pelanggaran tersendiri dan sekaligus menjadi sarana untuk melakukan fraud, pinjaman fiktif, pemerasan, account takeover, maupun kejahatan berbasis identitas.

  • TPPU harus dianalisis sejak awal, bukan setelah tindak pidana asal selesai dibuktikan. Penelusuran rekening, wallet, mule account, nominee, beneficial owner, layering, conversion ke aset lain, pembelian properti, penggunaan perusahaan perantara, maupun perpindahan dana lintas negara sangat menentukan kemampuan aparat dan penasihat hukum dalam mengejar hasil kejahatan dan memulihkan kerugian korban.

  • Perkara fintech membutuhkan strategi multi-agency. Penanganannya dapat melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, OJK, Bank Indonesia, PPATK, otoritas bidang komunikasi dan digital, lembaga perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, platform digital, operator telekomunikasi, perusahaan teknologi, serta penyedia aset digital. Kecepatan koordinasi sering menentukan apakah rekening, aset, domain, aplikasi, wallet, dan bukti masih dapat diamankan.


Dari perspektif penegakan hukum, mekanisme penanganan ideal bergerak dari pelaporan dan preservasi bukti, penyelidikan, penyidikan, identifikasi pelaku serta penerima manfaat, penyitaan perangkat dan aset, analisis forensik digital, asset tracing, penuntutan, persidangan, upaya hukum, hingga asset recovery dan restitusi kepada korban. Fokus penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus diarahkan kepada pemutusan jaringan kejahatan, penghentian kanal transaksi, pemblokiran rekening atau aset yang relevan, pengamanan data dan barang bukti, serta pemulihan kerugian yang semaksimal mungkin.


Bagi advokat yang mewakili pihak yang dirugikan, prioritas pertama adalah membangun evidence preservation secepat mungkin, menghitung dan mengklasifikasikan kerugian, memetakan seluruh pelaku dan pihak yang berpotensi bertanggung jawab, menentukan kombinasi strategi pidana, perdata, administratif dan regulator, serta mengejar pembekuan dan pemulihan aset sebelum dana berpindah terlalu jauh. Advokat juga harus menjaga agar laporan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menelusuri rekening penampung, penerima manfaat, pengurus, vendor, affiliate, debt collector, maupun pihak lain yang secara aktif turut membangun atau memperoleh keuntungan dari skema tersebut.


Sebaliknya, bagi advokat yang bertindak sebagai penasihat atau pembela pihak yang dituduh sebagai pelaku, strategi pembelaan harus dibangun berdasarkan pemeriksaan yang sama ketatnya terhadap unsur tindak pidana, mens rea atau sikap batin, hubungan kausal, kewenangan dan peran individual, keabsahan pengumpulan alat bukti, integritas bukti elektronik, kesesuaian prosedur penyitaan, keterhubungan transaksi dengan klien, serta pemisahan yang jelas antara kegagalan operasional, pelanggaran administratif, wanprestasi, kelalaian, dan tindak pidana yang benar-benar dilakukan dengan kesengajaan yang dapat dibuktikan. Pembelaan yang efektif bukan berarti menghambat proses hukum, tetapi memastikan bahwa pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada pihak yang unsur kesalahannya dapat dibuktikan secara sah.

Pada tingkat korporasi, riset ini menunjukkan bahwa legalitas izin tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko pidana. Penyelenggara yang berizin tetap dapat menghadapi exposure apabila terjadi manipulasi produk, misleading disclosure, penyalahgunaan data, pengabaian anti-fraud control, kelemahan KYC, konflik kepentingan, misconduct oleh pegawai atau vendor, pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, atau pembiaran terhadap pola fraud yang telah diketahui. Karena itu, organisasi fintech membutuhkan integrasi antara legal, compliance, risk management, cybersecurity, privacy, fraud management, AML/CFT, internal audit, product governance, dan incident response.


Kesimpulan strategis riset ini adalah bahwa perkara penyalahgunaan fintech tidak boleh dimulai dengan pertanyaan “pasal apa yang dapat dikenakan?”, tetapi dengan pertanyaan “apa yang sebenarnya terjadi terhadap produk, data, dana, sistem, dan korban; siapa yang mengendalikan proses tersebut; siapa yang memperoleh manfaat; dan bukti apa yang dapat membuktikannya secara sah?”. Setelah arsitektur faktanya terbentuk, KUHP Baru, KUHAP Baru, UU ITE, UU PDP, UU TPPU, serta regulasi OJK dan Bank Indonesia dapat ditempatkan secara tepat untuk membangun konstruksi hukum yang presisi, defensible, dan berorientasi kepada keadilan serta pemulihan kerugian.


“Dalam perkara fintech, jangan mulai dari pasal. Mulailah dari produk, aliran dana, aliran data, aktor, titik tipu daya, dan bukti; setelah itu hukum akan menunjukkan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana keadilan harus dipulihkan.”

 
 
 

Comments


Talk to Our Lawyers

Get in touch to book a legal consultation

Choose Practice
bottom of page