top of page

Pentingnya Legal Audit bagi Perusahaan dalam Era KUHP Baru dan KUHAP Baru

Sep 14
3 min read

EXECUTIVE SUMMARY


Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memasuki rezim baru hukum pidana dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perubahan ini bukan sekadar pergantian aturan pidana materiil dan prosedural, tetapi membawa konsekuensi langsung terhadap tata kelola, pengawasan, dokumentasi, pengambilan keputusan, dan sistem kepatuhan perusahaan. (Setneg)


Perubahan yang paling penting bagi dunia usaha adalah pengakuan yang jauh lebih tegas terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pasal 45–49 KUHP Baru memungkinkan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada korporasi, tetapi dalam keadaan tertentu juga kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, maupun pemilik manfaat (beneficial owner).


Hal yang sangat relevan bagi Legal Audit terdapat dalam Pasal 48 KUHP Baru. Salah satu parameter pertanggungjawaban korporasi adalah ketika korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana, tidak mencegah dampak yang lebih besar, tidak memastikan kepatuhan terhadap hukum, atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, kualitas governance, kebijakan internal, pengawasan, sistem kontrol, mekanisme eskalasi, pelatihan, audit, dan tindakan remediasi bukan lagi semata persoalan good corporate governance; seluruhnya dapat menjadi relevan dalam penilaian pertanggungjawaban pidana korporasi.


Eksposur perusahaan juga tidak terbatas pada pidana denda. KUHP Baru membuka kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, perampasan keuntungan, pengumuman putusan, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pembubaran korporasi. Korporasi juga dapat dikenai tindakan berupa pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, atau pengampuan.


Pada saat yang sama, KUHAP Baru mengubah lingkungan penegakan hukum dengan memperkuat proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, perlindungan tersangka, terdakwa, saksi dan korban, pengaturan due process of law, pemanfaatan teknologi, mekanisme keadilan restoratif, serta mekanisme baru yang mencakup pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi. (eMedia)


Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya mengetahui “apakah suatu aktivitas melanggar hukum”, tetapi juga harus siap menunjukkan siapa mengambil keputusan, berdasarkan informasi apa, kontrol apa yang diterapkan, bagaimana masalah dieskalasikan, bagaimana insiden ditangani, dan bukti apa yang dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut.


Legal Audit kini menjadi instrumen pencegahan risiko pidana korporasi

Dalam konteks baru tersebut, Legal Audit harus dipandang sebagai preventive legal defense architecture, yaitu mekanisme untuk memastikan bahwa perusahaan dapat menemukan kelemahan hukum dan tata kelola sebelum kelemahan tersebut berkembang menjadi pelanggaran, sengketa, pemeriksaan regulator, atau perkara pidana.


Legal Audit yang efektif perlu menguji sedikitnya:

  • Corporate Governance & Authority — kewenangan Direksi, Komisaris, komite, delegasi, approval matrix, beneficial ownership, serta jejak keputusan manajemen.

  • Regulatory & Licensing Compliance — validitas izin, kewajiban regulator, pelaporan, dan kepatuhan sektoral.

  • Contract & Commercial Exposure — kontrak pelanggan, vendor, outsourcing, kemitraan, klausula tanggung jawab dan penyelesaian sengketa.

  • Criminal & Corporate Liability Exposure — potensi fraud, penggelapan, pemalsuan, suap, TPPU, cybercrime, obstruction, maupun pembiaran oleh korporasi.

  • Data Protection & Cybersecurity — implementasi UU PDP, pengelolaan data pribadi, vendor processing, data breach dan incident response.

  • Employment & Internal Conduct — hubungan kerja, disciplinary process, whistleblowing, conflict of interest, fraud employee dan misconduct.

  • Internal Control & Evidence Readiness — SOP, notulen, korespondensi, audit trail, log sistem, investigasi internal dan chain of custody dokumen elektronik.

  • Compliance Culture & Prevention — pelatihan, monitoring, audit internal, mekanisme pelaporan, remediasi dan pembuktian bahwa perusahaan telah mengambil langkah pencegahan yang wajar.


Dari “Compliance Check” menjadi “Corporate Criminal Risk Assessment”

Legal Audit dalam paradigma KUHP dan KUHAP Baru sebaiknya tidak lagi menghasilkan hanya daftar “patuh/tidak patuh”, tetapi membentuk:

Legal Requirement → Existing Control → Evidence → Gap → Criminal/Regulatory Exposure → Management Accountability → Risk Rating → Remediation Action.


Dengan pendekatan tersebut, hasil audit memberikan kepada Direksi dan Komisaris gambaran yang jauh lebih strategis mengenai apakah perusahaan memiliki adequate prevention framework, apakah terdapat kelemahan yang dapat ditafsirkan sebagai pembiaran atau kegagalan pengawasan, serta apakah dokumentasi yang tersedia cukup untuk menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan tindakan pencegahan dan kepatuhan secara sungguh-sungguh.


Nilai strategis bagi Direksi dan perusahaan

Legal Audit yang dilakukan secara periodik dapat berfungsi sebagai early warning system dan sekaligus membangun defensibility perusahaan. Audit membantu mengidentifikasi risiko sebelum menjadi perkara, memperjelas akuntabilitas manajemen, memperbaiki kontrol internal, mempersiapkan bukti kepatuhan, dan mempercepat respons ketika perusahaan menghadapi investigasi atau pemeriksaan regulator.

Dengan kata lain:


Dalam rezim KUHP dan KUHAP Baru, pertanyaan bagi perusahaan bukan lagi hanya “apakah kami memiliki kebijakan?”, tetapi “dapatkah kami membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan segala langkah yang wajar untuk mencegah pelanggaran, memastikan kepatuhan, mendeteksi masalah, dan mengambil tindakan ketika risiko ditemukan?”

Karena itulah Legal Audit bukan lagi sekadar corporate housekeeping, melainkan bagian dari enterprise risk management, directors' protection, corporate criminal liability prevention, dan business continuity.


Rekomendasi

Perusahaan disarankan melakukan Comprehensive Legal & Corporate Criminal Risk Audit secara periodik dengan keluaran minimum berupa Legal Compliance Gap Analysis, Corporate Criminal Liability Assessment, Legal Risk Register, Management Accountability Mapping, Regulatory Exposure Matrix, Evidence Readiness Assessment, serta Remediation Roadmap yang memiliki PIC, prioritas risiko, dan target penyelesaian.


Tujuannya sederhana tetapi strategis:

Prevent the violation. Prove the compliance. Protect the company and its management.


ADS Law – Counsellors at Law

Legal Audit • Corporate Criminal Risk • Compliance • DPO & Privacy Audit • Regulatory Advisory

 
 
 

Comments


Talk to Our Lawyers

Get in touch to book a legal consultation

Choose Practice
bottom of page